Oleh : Anggit Pragusto Sumarsono
Umar bin Khattab merupakan tokoh akbar umat islam, beliau adalah Khalifah yg dipilih buat melanjutkan kepemimpinan Abu Bakar. Sebelum masuk Islam, Umar dikenal sebagai galat satu tokoh yg paling menentang seruan Nabi Muhammad SAW. Umar baru masuk Islam dalam tahun ke enam kenabian. Pada saat itu Umar berusia 2 puluh tujuh tahun. Masuknya Umar bin Khattab ke pada Islam adalah kekuatan yang sangat besar & berharga bagi dakwah Islam. Umar menaruh banyak bantuan bagi Islam salah satunya adalah pada hal menjalankan sistim ekonomi islam.
Dalam kitab Biografi umar Bin Khattab yang dalam tulis sang Prof Dr Ali Muhammad Ash Shalabi dijelaskan bahwa Umar bin Khatthab merupakan seorang pemimpin sekaligus negarawan yang saleh. Di bawah kepemimpinannya, islam menyebar luas bukan hanya dengan pedang, tetapi pula atas dasar kesederhanaan, keindahan, keterbukaan, transparasi & kepemimpinan yg dipenuhi keadilan.
Pada masanya, non-Muslim menikmati kebebasan beragama, bahkan disediakan tunjangan bagi orang-orang Yahudi & Kristen yg miskin. Para pedagang asing pun diberi kebebasan berniaga pada wilayah Islam. Pada masanya pula, Islam mencapai zenit kekuasaan dengan keberhasilannya dalam mengalahkan 2 imperium terbesar global kala itu, Persia dan Romawi. Pengaruh politiknya tidak jarang dianggap yang terbesar pada antara seluruh khalifah Islam. Setidaknya itulah pendapat Michael H. Hart pada bukunya yang terkenal, The 100: A Ranking of the Most Influential Persons in History (1978)
Di antara prestasi-prestasi besar Khalifah Umar bin Al-Khattab adalah:
1. Memberikan usulan & implementasi sistem kalender Hijriyah.
Dua. Mendirikan poly institusi pada pemerintahan negara Islam, contohnya kas umum (Baitul-Mal), menyelenggarakan pengadilan, memilih qadhi (hakim) berdasarkan kalangan ulama sahabat Nabi, serta mengenalkan kepolisian
3. Mendirikan Departemen Perang dengan menyediakan setiap korps tentara dengan petugas bendahara, akuntan, dan sejumlah interpreter, dokter, dan ahli bedah, serta melakukan audit atas rekening pengeluaran 'perang dan daftar harta rampasan perang, serta meningkatkan sistem pertahanan dengan mendirikan pangkalan-pangkalan militer di titik-titik strategis.
4. Melakukan pekerjaan konstruksi dan pembangunan kanal di kota Kufah, Basra, Jazirah, dan Fustat (Kairo). Membangun infrastruktur dan rumah singgah di jalur utama antara Makkah ke Madinah untuk kenyamanan para musafir
5. Memberikan keteladanan leadership dengan rutin melakukan kegiatan blusukan, inspeksi turba (turun ke bawah) untuk mengevaluasi kondisi rakyat.
6. Menyediakan fasilitas pelayanan publik seperti sekolah, menyediakan penerangan di masjid-masjid pada malam hari, serta memberikan jaminan gaji bagi guru pengajarnya, imam, dan muazin.
7. Meletakkan fondasi ijtihad di bidang fikih dalam penggunaan qiyas, pembagian warisan, serta mengusulkan metode untuk mempersiapkan perwalian.
Pemikiran Ekonomi Umar Bin Khattab
Di antara beberapa kajian sejarah pemikiran ekonomi adalah kajian ekonomi di zamanKhulafaur Rasyidin dan sistem perekonomian yang dibangun pada masa pemerintahan mereka. Umar bin Khattab merupakan khalifah yang kedua setelah wafatnya Abu Bakar ra. Memerintah selama 10 tahun dari 634 M – 644 M. Dikutip dari tulisan tentang pemikiran ekonomi Umar Bin Khattab di website ibec-febui bisa dijelaskan dalam pemerintahan Umar Bin Khattab memfokuskan kepada 3 kebijakan perekonomian yang penting, yaitu:
1. Membangun Lembaga Baitul Maal
Baitul maaladalah semacam pos yang dikhususkan untuk semua pemasukan dan pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslimin. Adapun kewajibanbaitulmaal adalah untuk mengamankan harta benda yang tersimpan di kas, dan untuk mengurus penerimaan kekayaan perbendaharaan yang meliputi: (1) mengurus nilai yang diterima, umpamanya dengan cara kompensasi untuk membayar para serdadu atau harga senjata dan kuda, (2) mengurus kepentingan umum. Sebenarnya gagasan sistem baitul maal (public treasury) ini sudah ada dan dikenal tetapi tidak secara kelembagaan. Di zaman pemerintahan Umar bin Khattab, fungsi baitul maal lebih dikembangkan dan diefektifkan lagi, dengan mendirikan lembaga khusus untuk pengurusan dan pengelolaannya.
Umar bin Khattab juga melakukan klasifikasi-klasifikasi pendapatan yang tujuannya adalah adalah agar suatu sumber pendapatan tidak tercampur dengan sumber pendapatan yang lain. Seperti zakat dan pajak. Redistribusi pendapatan hasil zakat kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Dan jika terdapat sisa dari hasil pengumpulan zakat, maka khalifah dapat mengambil kebijakan untuk disesuaikan dengan kebutuhan sosial. Sedangkan redistribusi pajak dapat ditentukan oleh khalifah. Dan umumnya hasil pemungutan pajak ditujukan untuk pembangunan negara. Karena itulah, para pejabat baitul maal tidak mempunyai wewenang dalam membuat suatu keputusan terhadap harta baitul maal yang berupa zakat. Umar bin Khattab ra juga melarang pihak eksekutif turut campur dalam mengelola harta baitul maal. kebijakan Umar ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam tugas, atau penyalahgunaan pendistribusian pendapatan negara untuk kepentingan pribadi.
2. Membangun Lembaga Hisbah
Hisbah adalah komisi atau lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pasar, atau bisa dibilang Ombudsman. Menilik sejarah, tanggung jawab al-hisbah mulanya dipikul oleh Rasulullah SAW untuk selanjutnya disampaikan kepada umatnya agar senantiasa mengajak kepada kebaikan dan menghindari kemungkaran. Kemudian beliau mengangkat beberapa orang sahabat yang diberi tugas untuk mengawasi jalannya suatu transaksi bisnis. Lembaga al-hisbah ini dihidupkan kembali oleh Umar dengan mengangkat seorang sahabat yang bertugas sebagai pengawas pasar di kota Madinah. Di samping itu, Umar juga mengangkat sahabat sebagai inspektur pasar sekaligus bertindak sebagai hakim. Perbedaannya, di masa Rasulullah, al-hisbah masih belum berbentuk lembaga. Sedangkan di masa Khalifah Umar, al-hisbah ini sudah menjadi lembaga khusus dalam mengawasi hal-hal yang terjadi dalam pasar.
3. Reformasi atas Hak Tanah
Sepanjang pemerintahan Umar, banyak daerah yang ditaklukkan melalui perjanjian damai. Penaklukkan ini memunculkan banyak masalah baru. Di antaranya mengenai hak kepemilikan tanah yang sudah ditaklukkan. Islam memandang tanah dan semua yang terkandung di dalamnya harus digunakan untuk kepentingan umum dan rakyat, dan setiap orang berhak mendapatkan makanan dari pengelolaan tanah. Umar menetapkan beberapa ketentuan, di antaranya jika suatu saat komunitas muslim semakin bertambah banyak, maka negara berhak untuk mengambil kembali tanah tersebut sebagai perbendaharaan guna memenuhi kebutuhan negara. Jadi jelas meskipun berwenang mengambil alih hak kepemilikan, negara juga harus dan berhak mengatur jangka waktu pemilikan tanah. Bisa saja tanah dijadikan milik pribadi dengan mengenakan pajak tanah atasnya, tapi negara juga bisa menguasai tanah yang luas dengan memberi ganti rugi dan kemudian menjadikannya milik umum.
Umar menyadari pentingnya sektor pertanian untuk memajukan ekonomi negeri. Karena itu beliau mengambil langkah-langkah pengembangan dan mengembalikan kondisi orang-orang yang bekerja di bidang itu. Dia menghadiahkan kepada orang yang sejak awalnya mengolahnya. Tapi siapa saja yang selama tiga tahun gagal mengolahnya, maka yang bersangkutan akan kehilangan hak kepemilikannya atas tanah tersebut.
Referensi Bacaan :
Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers, September 2004, cet. Ke-1, edisi kedua.
Al-Jauzi, Ibnu, Manâqib Amîr al-Mukminîn Umar ibn Khattâb. Beirut: Dar wa Maktabat al-Hilal.
Muhammad, Quthb Ibrahim, Kebijakan Ekonomi Umar ibn Khattab. Pustaka Azzam, Juni 2002, Terj. Ahmad Syarifuddin Shaleh, cet. Ke-1.
www. ibec -febui. com/pemikiran-ekonomi-umar-bin-khattab/
Prof. Dr. Ali Muhammad Ash-Shalabi, Biografi Umar Bin Khattab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar